06 April 2006 adalah tanggal resmi diberlakukannya Larangan merokok di
tempat umum. Tetapi pemda DKI tidak langsung memberikan sanksi denda
berupa uang yang sangat besar atau penahanan, melainkan 2 minggu
setelah tertangkap tangan si perokok harus mengikuti sidang dan akan
di berikan sanksi yg terbilang masih ringan.
Prosedur penangkapan perokok adala jika perokok tertangkap tangan oleh
petugas di tempat umum dilarang merokok, KTP diambil dan dibuatkan
berkas berita acara penangkapan oleh petugas, sebagai bukti puntung
rokok yang sedang dihisap diambil atau mungkin diambil gambarnya oleh petugas.
Kemudian tersangka mengikuti sidang di Auditorium Walikota Jakarta
Pusat (untuk yang tertangkap di wilayah tersebut). Jika dinyatakan
bersalah siperokok mendapat sanksi kurungan maksimal selama 6 bulan
penjara atau maksimal denda Rp. 50.000.000,-
Perlu ditegaskan kembali tempat yang diberlakukannya larangan merokok
adalah tempat dimana terjadinya interaksi perokok aktif dengan perokok
pasif. Seperti di halte bus, tempat belajar mengajar, stasiun kereta
api, terminal bus, bandara, Mall, pusat perbelanjaan. Para perokok
masih bisa merokok di tempat-tempat tersebut jika ada area merokok
yang telah disediakan oleh pengelola tempat. Para perokok masih dapat
merokok di tempat-tempat pribadi seperti rumah dan mobil pribadi.
Pada hari ini juga (06 april 2006) pihak pemda DKI akan melakukan
sweeping di beberapa tempat seperti Plasa Senayan, Plasa Semanggi,
Cilandak Town Square, Mall Pondok Indah, dan masih banyak lagi.
Dampak dari sweeping ini akan sangat terasa jika para petugas
bertindak tegas dan langsung melakukan prosedur yang telah dibuat.
Bisa terbayang akan banyak sekali yang tertangkap hari ini 